
Kamis 9 juli 2026
BOGOR,INFOCOM BOGOR,co.id//Kang buyur sebut,Sertifikat UKW tidak menjamin bahwa mreka semuanya pemilik sertifikat UKW adalah jurnalis proposional, dan bukan kewjiban untuk memiliki sertifikat UKW untuk seorang jurnalis, karna pada intinya jurnalis hanya diwajibkan melaksanakan isi arti daripapada kode etik jurnalis itu sendiri saat di lapangan, bukan berdasarkan sertifikat, saat awak media melaksanakan tugasnya sebagai sosial kotrol di pemerintahan maupun di masyarakat, sesuai yang tertuang didalam UU Pers No 40.tahun 1999.
“Kegiatan Safari Jurnalistik yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa Kemang memicu gelombang kecaman dari sesama insan pers. Acara yang seharusnya menjadi wadah edukasi dan sinergi tersebut, justru dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers akibat pernyataan kontroversial salah satu anggota PWI Kabupaten Bogor, Dedi Bule. Kamis (9/7/2026).
Di hadapan para kepala desa wilayah Bogor Utara, Dedi Bule secara gamblang menginstruksikan aparatur desa untuk menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan jurnalis ataupun media, jadi gampang-gampang aja sekarang, kalau memang medianya itu tidak memenuhi syarat tersebut (berbadan hukum dan penanggung jawab berstatus Wartawan Utama), ya diabaikan aja, enggak usah diladeni,” ujar Dedi dalam forum tersebut.
Ia bahkan menambahkan pernyataan yang memantik kontroversi terkait legalitas profesi. “Setiap orang yang mengaku wartawan itu, mereka yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan. Kalau belum, mereka belum berhak mengaku, mengklaim dirinya sebagai wartawan,” tambahnya, sembari mengaitkan ketiadaan UKW dengan potensi penyebaran berita bohong (hoaks) dan tindakan pidana.
Pernyataan tersebut dinilai melompati kewenangan hukum dan menabrak Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Instruksi untuk “memboikot” wartawan non UKW ini dianggap sebagai bentuk arogansi yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari informasi tindakan yang justru diancam pidana oleh undang-undang.
Sikap ini sangat disesalkan oleh berbagai elemen jurnalis di Kabupaten Bogor. Safari Jurnalis yang semestinya menjadi ruang inklusif untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan literasi publik, dan membangun profesionalisme secara sehat, justru berubah menjadi panggung polarisasi dan pembatasan akses informasi.
Narasi yang dibangun oleh oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut juga langsung mentah jika dibenturkan dengan sikap resmi Dewan Pers. Berdasarkan penegasan Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan, UKW bukanlah syarat mutlak atau penentu tunggal keabsahan seseorang sebagai jurnalis.
“Wartawan itu meskipun tidak memiliki sertifikasi, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Boleh. Jadi produknya (karyanya) tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” tegas Ketua Dewan Pers dalam rekaman video yang beredar luas.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, jurnalisme dinilai dari ketaatannya terhadap kebenaran, konfirmasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan semata-mata dari selembar kartu sertifikasi. Langkah mengkotak-kotakkan wartawan di tingkat desa ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik antipati pejabat publik terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh seluruh insan pers.Sumber pewarta (zakaria)