
Jumat 19 juni 2026
CITAYAM,INFOCOM BOGOR co.id.–Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh tindakan yang dinilai jauh dari rasa prikemanusiaan SMK Pariwisata Citayam, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, yang berada di bawah naungan Yayasan Gery Thama, diduga kuat telah melakukan tindakan diskriminatif dan mati rasa kemanusiaan dengan melarang seorang siswa yatim mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Larangan ini di picu hanya karena ada siswa anak yatim yang belum melunasi tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan biaya administrasi lainnya.

Tindakan arogan dari pihak manajemen Yayasan Gery thama , sekolah ini memantik kecaman keras dari berbagai pihak. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat bernaung dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa, justru menjelma menjadi institusi yang terkesan komersil dan tidak berpihak pada rakyat miskin, terlebih kepada anak yatim yang seharusnya dilindungi
Atas insiden memilukan ini, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat untuk segera memanggil pihak Yayasan Gery Thama.
Tindakan tak terpuji ini memicu reaksi keras dari Ketua LSM Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSM BPPK RI) Kabupaten Bogor, Kong Bahar Dengan nada geram, mengecam keras kebijakan sekolah yang dinilai menindas hak anak yatim.
”Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan melanggar hak asasi anak Bangsa , Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Gery Thama begitu tega menutup pintu ujian bagi seorang anak yatim hanya karena persoalan uang SPP Di mana letak perikemanusiaan dan hati nurani mereka?” tegas kong Bahar dengan nada tinggi.
”Kami meminta kepada KCD wilayah Propensi 1 Jawa barat untuk menindak tegas Yayasan Gery thama ditutup , karna bukan kali ini saja yayasan tersebut membuat ulah menahan ijazah keluarga tidak mampu .
Bahkan di tahun 2024 yayasan Gery thama juga sempat menahan ijazah siswa SMP citayan yang satu yayasan.
Kong Bahar memberikan ultimatum keras kepada pihak yayasan dan sekolah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon positif dan tindakan tegas, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan lembaga pengawas negara.
“Jika pihak Yayasan Gery Thama tetap bungkam, tidak tanggap, dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolahnya, maka saya pastikan LSM BPPK RI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami akan langsung melaporkan kebiadaban sistemik ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hak pendidikan anak, apalagi anak yatim, tidak boleh dinegosiasikan dengan nominal rupiah!”ucap Kong Bahar .
Editor:Kang Buyur