Selasa, 23 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
SELAMAT DATANG DI WIBSITE INFOCOM BOGOR MENYAJIKAN BERITA UPDATE, BERIMBANG, AKTUAL, DAN DAPAT DI PERCAYA. NOMOR : AHU-040723.AH.01.30.TAHUN 2025
INFOCOM BOGOR pada Politik
19 Jun 2026 11:53 - 2 menit reading

Proyek Pembangunan Gapura Pemkab Bogor,Kontraktor Dan Pengawas langgar UU tahun 2017 tentang K3.untuk keselamatan Para pekerja proyek

Jumat 19 januari 2026

CIBINONG, INFOCOM BOGOR,co.id. pihak kotrak tor pengerjaan proyek gapura pemerintah kabupaten bogor, bahwa pihak kontraktor dan pengawasnya mengabaikan  para pekrja, jelas mengabaikan keselamatan para pekerja proyek yang di biarkan untuk tidak menggunakan alat keselamatan kerja.

Seperti halnya yang di atur dalam UU tahun 2017 tentang perlindungan keselematan jasa pekerja kontruksi proyek.

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi di Indonesia diatur dalam serangkaian regulasi ketat, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan pekerja dan mencegah kecelakaan.

Undang-undang utama yang menjadi landasan dasar adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Berikut adalah ringkasan undang-undang dan peraturan utama yang wajib dipatuhi dalam sebuah proyek konstruksi:1. Undang-Undang UtamaUU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Landasan hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan hak pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman di semua sektor.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mewajibkan setiap penyedia jasa dan pengguna jasa untuk menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam proyek.UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Memperbarui dan menyempurnakan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dan perizinan termasuk sanksi terkait K3.2.

Peraturan Pelaksana (Turunan)Permenaker No. 01 Tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan: Aturan spesifik yang mewajibkan penerapan K3 khusus untuk pekerjaan konstruksi, mulai dari perancah, penggalian, hingga penggunaan peralatan berat.PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: Mewajibkan perusahaan konstruksi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terintegrasi.Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Aturan operasional wajib di lingkungan Kementerian PUPR yang mengatur tata cara penyusunan dokumen keselamatan konstruksi pada proyek.3.

Kewajiban Utama di Lokasi ProyekBerdasarkan regulasi-regulasi tersebut, pihak pengelola proyek wajib memenuhi standar berikut:Penyediaan APD: Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar (helm, rompi, sepatu safety, sabuk pengaman/ body harness) bagi setiap pekerja secara gratis.Ahli K3: Mempekerjakan petugas dan Ahli K3 bersertifikat resmi.

Editor: kang buyur.