Kamis, 22 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
MEDIA ONLINE INFOCOM BOGOR.CO.ID, TAJAM, LUGAS, UPDATE, INDEPENDEN, DAPAT DI PERCAYA. NOMOR : AHU-040723.AH.01.30.TAHUN 2025
INFOCOM BOGOR pada Politik
22 Okt 2026 18:17 - 5 menit reading

Notulen Audensi PETISI 26 Tolak Korupsi Dengan Kejaksaan Nrgri Cobinong.

Kamis, 22 Oktober 2026

CIBINONG, INFOCOM BOGOR—PETISI 26  Gelar audensi Dengan kejaksaan Negri Cibibinong  Kabupaten Bogor,Di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.


Dalam Agenda Silaturahmi tersebut, PETISI 26  penyampaian aspirasi masyarakat, evaluasi laporan dugaan tindak pidana korupsi, serta penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Audiensi diawali dengan sambutan dan perkenalan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), yang baru menjabat sekitar satu pekan sebelumnya.

Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi dan dialog antara PETISI 26 Tolak Korupsi dengan pihak Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ketua PETISI 26, Rizwan Riswanto,yang  didampingi Pembina Dian Asmara ( bang paul) menegaskan bahwa PETISI 26 merupakan gerakan masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal transparansi anggaran, mendorong pemberantasan korupsi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

PETISI 26 menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi, serta mengawasi penggunaan anggaran publik. Sementara itu, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dian Asmara menambahkan bahwa gerakan ini tidak hanya berfokus pada kritik, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat, menyampaikan gagasan, dan menawarkan solusi demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

PETISI 26 menyatakan siap membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Inspektorat, serta unsur legislatif dan eksekutif.

Adapun Pokok Pembahasan yang di sampaikan kepada kejaksaan negri cibinong Kabupayen Bogor, sebagai betikut.

PETISI 26 mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi proyek RSUD Kabupaten Bogor yang disebut bernilai sekitar Rp9 miliar. Pembahasan mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, proses pengadaan, peran Pokja, kontraktor, serta informasi pengembalian uang sekitar Rp1,117 miliar pada 9 Juni 2026.

Dalam penyampain pertanyasn tersebut sebagai aspirasi masyarakat kabupayrn bogor, pihak kejaksaan memberi tanggapan brikut pejelasanannya.

bahwa Satu tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum,Hal tersebut akan dilakukan secara transparanis publik ,jekasnya.

Hal kedua PETISI 26 menyoroti dana hibah KNPI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang disebut mencapai sekitar Rp9,1 miliar, termasuk persoalan legalitas kepengurusan, dualisme organisasi, serta keabsahan penerima hibah.

” Laporan tersebut telah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diserahkan kepada Inspektorat untuk pemeriksaan atau audit investigatif. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dan PETISI 26 mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek pembangunan daerah, terutama untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.

” Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilakukan melalui mekanisme pendampingan berdasarkan permohonan instansi terkait dan hasil kajian. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Dikesempatan yang sama Perwakilan PETISI 26, Richard Kurba, menyampaikan persoalan terkait status tanah dan aset yang dikaitkan dengan koperasi karyawan Kejaksaan, termasuk legalitas penguasaan tanah, bangunan di lokasi, surat penugasan tertanggal 16 Juli 2026, serta hak pihak-pihak yang mengaku telah melakukan pembayaran.

” Masukan tersebut diterima untuk diteruskan kepada pimpinan dan dikoordinasikan lebih lanjut. Pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, termasuk pengurus koperasi, diusulkan guna mengklarifikasi persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

Ketua PETISI 26 Riswan meminta kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan penyimpangan pengadaan MCK pada tahun anggaran 2024–2025, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan Dinas Pendidikan.

Tanggapan Kejaksaan: Laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan koordinasi dengan Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya temuan yang dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan.

Pembina PETISI 26 Dian Asmara ( bang paul) akan siap mendorong komunikasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan laporan pengaduan masyarakat, tanpa mengabaikan kerahasiaan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

” Setiap pengaduan diproses melalui mekanisme disposisi pimpinan, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai prosedur. Keterbatasan personel dan banyaknya laporan menjadi tantangan, tetapi setiap laporan tetap menjadi perhatian sesuai kewenangan Kejaksaan.

Di penghujung dialog PETISI 26 dengan kejaksaan Negri cibinong, PETISI 26, menegaskan komitmennya mengawal transparansi anggaran, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mendorong pemberantasan korupsi secara bertanggung jawab.

Kejaksaan menerima berbagai masukan untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi internal dan mekanisme yang berlaku.

Perkara RSUD, laporan dana hibah KNPI, pengadaan MCK, serta persoalan aset koperasi memerlukan pendalaman sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan pembangunan strategis dilaksanakan melalui mekanisme pendampingan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Komunikasi antara PETISI 26 dan Kejaksaan perlu terus diperkuat agar laporan masyarakat dapat ditangani secara terukur.

Seluruh dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

DanPETISI 26 Melalui pernyatasn ketua PETISI 26 Risean ia mengatakan akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen pendukung atas persoalan yang dibahas.

Kejaksaan melakukan koordinasi internal dan meneruskan masukan kepada bidang atau pimpinan yang berwenang.

Pertemuan lanjutan dapat dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan yang membutuhkan pendalaman.

Kedua pihak menjaga komunikasi dan pertukaran informasi sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan laporan diharapkan dapat disampaikan secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan proses hukum.

Di akhir Pertemuan sebagi acara penutup,  ditutup dengan penandatanganan dokumen komitmen antikorupsi yang disiapkan PETISI 26, dilanjutkan dengan foto bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan perwakilan PETISI 26.

Audiensi PETISI 26 Tolak Korupsi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan membahas sejumlah persoalan terkait transparansi anggaran serta penanganan laporan dugaan penyimpangan.

PETISI 26 berharap komunikasi yang terbangun dapat berlanjut melalui langkah konkret, koordinasi yang berkesinambungan, dan penegakan hukum yang profesional demi terwujudnya pemerintahan Kabupaten Bogor yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Editor:kang buyur